VPN (Virtual Private Network)
Masyarakat Kenal VPN Karena Kebijakan Pemerintah
Halo sahabat Jurnal Pasee
Bagaimana
perasaan sobat jika pesan di WhatsApp pending ?
Pasti kesal kan.
Tidak hanya
kesal, pesan yang pending juga dapat menimbulkan masalah yang krusial jika
menyangkut pekerjaan, keluarga, dan asmara. Yaelah asmara.
Nah,
itu yang terjadi pada tanggal 22 Mei-25 Mei 2019 lalu. Hal ini disebabkan oleh
kerusuhan pada aksi 22 Mei yang membuat pemerintah melakukan pembatasan
pengunggahan gambar, video, bahkan pesan di platform Instagram, Facebook dan
WhatsApp.
Tujuannya
adalah agar berita hoaks terkait aksi 22 Mei tidak memancing keributan. Soalnya
keadaan saat itu genting guys, sehingga segala pesan bohong dapat memicu amarah
massa yang lebih besar dan bisa mengakibatkan semakin luasnya eskalasi konflik.
Singkat
cerita, pemerintah telah berhasil meredam aksi 22 Mei. Mereka mengklaim salah
satu cara untuk meredam kerusuhan tidak terjadi lebih besar adalah karena
pembatasan media sosial ini.
Adapun
jika media sosial dibiarkan bebas begitu saja, massa mungkin lebih emosi dan
tambah beringas karena tersulut berbagai berita hoaks yang beredar. Tapi yang
seharusnya lebih emosi itu ya yang non pendukung aksi 22 Mei sih. Enggak
ikut-ikut, eh malah ikut terdampak.
Secara tidak langsung pemerintah lah yang kenalkan VPN ke masyarakat akibat pembatatan akses media sosial pada
aksi 22 Mei lalu
Namun,
ya namanya juga orang Indonesia mah sudah pinter-pinter untuk mengakali
pembatasan unggahan ini.
Mereka dengan segera berpindah ke platform misalnya ke
Telegram untuk berkirim pesan.
Selain
itu, YouTube juga masih bisa lancar diakses, sehingga banyak video soal aksi
massa 22 Mei yang tersebar di sana. Ah enggak niat nih, pemerintah kok
setengah-setengah blokirnya.
Apa mungkin pemerintah hanya ingin batasi
emak-emak untuk selfie di Instagram nih wkwkw.
Virtual
Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang
diblokir atau situs gelap seperti deep web. Warganet yang memasang VPN di
perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs-situs yang sementara dibatasi,
termasuk media sosia
Dampak
negatif dari pembatasan tersebut, masyarakat kini menjadi kenal dengan Virtual
Private Network (VPN).
Melalui VPN, masyarakat tetap bisa mengakses Instagram,
Facebook, dan WhatsApp tanpa kendala. Jadi, jika suatu waktu pemerintah
membatasi penggunaan lagi, masyarakat sudah tahu kegunaan VPN.
Salam JurnalPasee