Mengenal Sistem Pemerintahan Indonesia
JurnalPasee - Pada artikel ini saya akan menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia.
Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam istem pemerintahan di dunia ini seperti Presidensial dan Parlementer.
Kedua sistem pemerintahan
yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga
berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya
sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pengaruh rakyat terhadap
politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan
oleh parlemen
- Dengan adanya parlemen
sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
- Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
- Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
- Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
- Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
- Pengawasan rakyat lemah
- Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
- Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti
sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini.
Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak
dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya,
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan
alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia
dari 1945 - sekarang
Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Semula
sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16
November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem
Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan
: Quasy Parlementer
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem
Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya
UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan
Konstitusional
3. Membentuk DPR
sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
POKOK-POKOK
SISTEM PEMERINTAHAN
(Sebelum dan Setelah
Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan
sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem
Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan
pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi
pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde
baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan
yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan
yang konstitusional(berdasarkan konstitusi).
Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Salam JurnalPasee