SISTEM PEMILU
JurnalPasee - Sesuai teori demokrasi
klasik pemilu adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan
yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian
berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan
memimpin rakyat.
Berikut adalah
pendapat beberapa para ahli tentang pemilihan umum:
- Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim - Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang mennganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.
- Bagir Manan - Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.
Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur
serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara
mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau
mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah
yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah
entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian
atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan
pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik
mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki
ciri khas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua
prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan
Mekanis
Pada sistem ini, rakyat
dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu
inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara
di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan
Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup
bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi
persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan menjadi pengendali hak
pilih.Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia
Bangsa Indonesia telah
menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum
itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam
lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu
yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan
sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu
diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu
ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih
anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu
ini adalah sistem pemilu proporsional. Sistem Pemilu
Pelaksanaan pemilu
pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat, Tidak ada
pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan
intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan
menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas
politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan
II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak
sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan
konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan
Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan
partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10
parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah turunnya era
Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah
sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai
keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang
membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
BACA JUGA : SIAPA YANG SEHARUSNYA MENANG ? BACA SAMPAI TUNTAS BIAR SEMAKIN MENGERTI !!
BACA JUGA : SIAPA YANG SEHARUSNYA MENANG ? BACA SAMPAI TUNTAS BIAR SEMAKIN MENGERTI !!
Pendapat yang dihasilkan
dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah
partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil
akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam
sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan
stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan
program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem
pemilihan umum, Presiden Soeharto melakukan beberapa tindakan untuk
menguasai kehidupan kepartaian.
Tindakan pertama yang dijalankan adalah
mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai
menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI),
dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun 1977 diadakan dengan menyertakan tiga
partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.
4. Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
Pada
masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Politik Indonesia merasakan
dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan
politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali
parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang
lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu
sangat jauh berbeda dengan era orba.
Pada
tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini
disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU
no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak
mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2%
dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh
mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan
mendirikan parpol baru.
Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa
perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah
sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang
batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai
bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret
keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu,
sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama
karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu
diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting
bagi sebuah negara, dikarenakan:
- Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
- Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
Asas-asas Pemilu
1. Langsung
Langsung,
berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung
dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada
perantara.
BACA JUGA : PILPRES 2019 YANG MENENTUKAN
2. Umum
BACA JUGA : PILPRES 2019 YANG MENENTUKAN
2. Umum
Umum,
berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi
persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan,
pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas,
berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada
pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa
aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4.
Rahasia
Rahasia,
berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya.
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh
orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur,
berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga
bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap
pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak mana pun.Salam JurnalPasee