Prabowo Gugat ke MK : Dana Kampanye Hingga Jabatan Ma'ruf Amin
Gugatan Prabowo Subianto dan timnya atas hasil Pilpres 2019
akan disidangkan Jumat (14/6). Namun sebelumnya, telah mencuat beberapa isu
seputar persoalan yang mereka permasalahkan, yang menurut tim Prabowo bisa
menjadi dasar pendiskualifikasian Joko Widodo sebagai kandidat dalam pemilihan
presiden bulan April lalu. Dari beberapa gugatan, tim kuasa hukum Prabowo
mempertanyakan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf serta jabatan dewan pengawas syariah
yang masih dipegang ulama itu di dua anak perusahaan bank BUMN.
Oleh: Fadhila Ratnasari (Mata Mata Politik)
Jurnalpasee - Hampir dua bulan berlalu pasca pelaksanaan pemungutan suara
Pilpres 2019 tanggal 17 April silam. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno diketahui telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke
Mahkamah Konstitusi sejak hari Jumat (24/5) menjelang tengah malam.
Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres setelah kalah dari pasangan Joko “Jokowi”
Widodo-Ma’ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, perolehan suara
Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara itu,
perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara,
dengan selisih suara keduanya mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
KRONOLOGI SIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Tahapan pertama sidang penyelesaian sengketa Pemilihan
Presiden 2019 akan segera dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang
perdananya akan digelar besok, hari Jumat, 14 Juni 2019. Sidang pendahuluan ini
akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Badan Pengawas Pemilu.
Dalam sengketa hasil pemilu kali ini, tim hukum pasangan calon presiden dan
wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan
termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01
Jokowi-Ma’ruf akan menjadi pihak terkait. Kompas TV melaporkan bahwa tim hukum
Jokowi-Ma’ruf, hari Selasa (11/6) sore telah mendaftarkan sejumlah pengacara
sebagai pemegang kuasa pihak terkait ke MK. Tim tersebut dipimpin oleh Yusril
Ihza Mahendra dan mengepalai 33 pengacara profesional yang akan membantu
menghadapi sidang sengketa pilpres.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan hari Kamis (13/6),
“Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya
mendengarkan permohonan pemohon.”
Dilansir dari Kompas, serangkaian sidang MK akan dimulai
dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan
keterangan akan dilakukan hari Jumat, 14 Juni 2019. Selanjutnya terdapat
pemeriksaan persidangan pada tanggal 17-24 Juni 2019. Tahapan ketiga ialah
Rapat Permusyawaratan Hakim selama tanggal 25-27 Juni 2019. Jika pemeriksaan
dan rapat permusyawaratan hakim telah selesai, tanggal 28 Juni 2019 akan
menjadi sidang pengucapan putusan. Hasil akhirnya kelak akan dirilis selama
tanggal 28 Juni-2 Juli 2019, melalui sidang penyerahan salinan putusan dan
pemuatan laman.
Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyebutkan sesuai
dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), setelah
melakukan perbaikan permohonan dan diregistrasi, barulah permohonan tersebut
diunggah di laman MK. Dengan demikian, khalayak akan mengetahui secara detil
dalil-dalil yang diajukan pihak Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 02.
Sehubungan dengan alat bukti yang diserahkan ke MK, Bambang
pun menyatakan bahwa pihaknya mengajukan alat bukti kualitatif dan kuantitatif.
Jumlah alat bukti kualitatif terdiri atas 154 bukti, sedangkan bukti
kuantitatif akan diungkap lebih banyak dalam persidangan PHPU (Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden 2019 hari Jumat, 14 Juni 2019
mendatang.
POLEMIK JABATAN MA’RUF AMIN
Salah satu gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi kepada MK
melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ialah meminta agar
Ketua Komisioner KPU diberhentikan. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman
menyebutkan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebaliknya, Arief berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu. “Kalau ada pelanggaran etik,
kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke
MK,” kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Menurut
Arief, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki
saluran tersendiri.
Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani. Jika pelanggarannya masuk
ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ini
salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai,” pungkas Arief.
Gugatan kedua yang digulirkan BPN Prabowo-Sandi ialah
terkait jabatan Ma’ruf Amin. Ketua tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojanto
menjelaskan persoalan itu ketika mendatangi MK untuk mengajukan revisi berkas
gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan hari Senin (10/6). Bambang
mengatakan bahwa pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah
satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada
pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang
paling menarik,” ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin
(10/6). Menurutnya, Ma’ruf Amin diduga telah melanggar Pasal 227 huruf p UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan
calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan
pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI
Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam situs resmi kedua bank milik
penerintah itu.
“Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil
presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN,” menurut Bambang.
Selain itu, Bambang melanjutkan bahwa Ma’ruf Amin juga belum
menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN
saat pendaftaran di KPU. “Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani
pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak
memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga.”
Persoalan jabatan MA tersebut menjadi salah satu unsur
perbaikan yang diserahkan saat BPN Prabowo-Sandi menyampaikan perbaikan
permohonan ke Lobi Lantai 1 Gedung MK hari Senin (10/6) sore. “Menurut kami hal
ini harus dipertimbangkan baik-baik, yang nantinya dapat menyebabkan Paslon 01
didiskualifikasi. Cawapres 01 dalam laman BUMN tersebut namanya masih ada. Jika
benar-benar masih ada, itu berarti melanggar aturan yang ada karena seseorang
harus berhenti sebagai pejabat BUMN. Kami cek berulang kali dan meyakinkan,
maka itu ada pelanggaran yang sangat serius,” jelas Bambang.
Ketika dimintai pendapat, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD,
dikutip dari Tribun News, menimpali bahwa hal itu akan pasti menjadi pembahasan
di persidangan. Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada
alat bukti.
“Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti
diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung
persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada
relevansinya,” kata Mahfud. Dia menambahkan bahwa MK akan menentukan apakah
bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
“Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti
persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan,” ucap Mahfud. “Itu kan
nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini
nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh
pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak. Nanti yang dinilai itu
setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lo putusan sengketa pilpres
tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa
harus dikabulkan, kan gitu.”
Namun demikian, Mahfud MD enggan memberikan jawaban ketika
sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan persoalan jabatan Ma’ruf Amin yang
seharusnya dipermasalahkan di Bawaslu, bukan MK.
Terkait jabatannya, Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin
menyerahkan sepenuhnya kepada TKN Jokowi-Ma’ruf. “Itu nanti TKN yang
menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi
terkait saja,” ujar Ma’ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri
halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6) siang.
Kepada Kompas, Ma’ruf mengatakan bahwa sebagai pengawas
syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan. “Waktu itu
saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP
(Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum
pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti
TKN yang menjelaskannya.”
DANA KAMPANYE JOKOWI
Permasalahan lainnya yang mencuat menjelang sidang perdana
di MK ialah keanehan dalam laporan sumbangan dana kampanye yang dikeluarkan
oleh pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. BPN Prabowo-Sandi
meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2019 terkait transparansi dana kampanye.
Bambang Widjojanto mempersoalkan laporan penerimaan
sumbangan dana kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf per 25 April
2019. Di dalamnya tertulis bahwa sumbangan yang diserahkan Jokowi sebesar Rp
9,5 miliar dan Rp25 juta dari Ma’ruf Amin.
Setelah dirinci, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara (LHKPN) yang diumumkan KPU tanggal 12 April 2019, Jokowi hanya
mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp 6,1 miliar. Data tersebut dinilai
janggal oleh Bambang karena bagaimana mungkin kekayaan Jokowi bisa melambung
hingga mencapai selisih angka Rp 13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan.
Bambang juga menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan
sumbangan dana kampanye dari beberapa pihak. Dalam laporan tersebut, ditemukan
sumbangan yang berasa dari tiga sumber. Tiga sumber tersebut tertulis sebagai
kelompok Wanita Tangguh Pertiwi sebesar Rp5 miliar, Arisan Wanita Sri Jateng Rp
5,7 miliar, dan Pengusaha Muda Semarang Rp13,1 miliar.
Tak hanya itu, Bambang juga mengambil celah dari temuan
Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis beberapa waktu lalu. Dalam
temuan tersebut, terdapat sumbangan untuk kampanye Jokowi-Ma’ruf yang berasal
dari dua perkumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TGIB. Kedua kelompok
masing-masing menyumbang Rp18,1 miliar dan Rp19,7 miliar.
Bambang menuding bahwa kedua kelompok itu ditengarai berasal
dari Bendahara Paslon 01. Bambang juga
menduga kelompok tersebut fiktif dan hanya diciptakan untuk menampung modus
penyumbang dengan tiga agenda keperluan, yaitu mengakomodasi penyumbang yang
tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang
melebihi batas dana Rp2,5 miliar, serta teknik pemecahan sumbangan dan
penyamaran sumber asli.
Dilansir CNN Indonesia, merujuk pada paparan terkait dana
sumbangan di atas, Bambang mengatakan, dapat dipastikan bahwa paslon 01 telah
melanggar Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi tudingan kejanggalan dana kampanye tersebut,
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani menuturkan bahwa, “TKN menilai Tim
Hukum paslon 02, khususnya Bambang Widjojanto kembali melakukan penyesatan
publik dalam mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi. Soal dana
kampanye ini, termasuk yang berasal dari sumbangan Pak Jokowi, telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU.”
Kepada Detik hari Kamis (13/6), Arsul menjelaskan bahwa
berdasarkan hasil audit, semua material yang dilaporkan oleh Jokowi-Ma’ruf
telah memenuhi seluruh kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana
kampanye paslon. Politikus PPP itu pun menilai bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
sengaja melakukan penyesatan dengan memelintir rilis ICW yang sebenarnya.
“ICW hanya mempertanyakan saja sumbangan dari tiga
perusahaan dan merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami lebih lanjut. Tapi,
hebatnya Bambang Widjojanto menggiring opini bahwa seolah-olah dengan dokumen
Bedah Dana Kampanye tersebut, di mata ICW paslon 01 telah melakukan pelanggaran
terhadap prinsip kejujuran,” keluh Asrul.
Komentar senada juga disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi
TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan. Ade menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
hanya sekadar mencari-cari kesalahan Jokowi-Ma’ruf. Ade lantas menyinggung
“dana kardus” sebesar Rp500 miliar yang sempat menjadi kontroversi.
SITUASI MENJELANG SIDANG PERDANA
Melalui pernyataannya yang diunggah oleh akun Instagram
@Gerindra, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal
terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Salah satu hal yang
disampaikan dalam unggahan video tersebut terkait rencana para pendukung yang
akan hadir ke kawasan Gedung MK.
Mengenai penyelesaian hasil pemilu yang telah ditetapkan
KPU, Prabowo dan Sandi mengaku telah bertekad menyerahkan ke jalur
konstitusional. Menurutnya, dari awal dirinya dan Sandi ingin melakukan
aksi-aksi damai tanpa menggunakan kekerasan.
Prabowo juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki
terjadinya kerusuhan. Ia bahkan meminta kepada para pendukungnya untuk selalu
tenang dalam menghadapi situasi saat ini. “Kami sama sekali tidak ingin ada
kerusuhan apapun di negara ini,” ujar Prabowo. “Karena itu, saya dan saudara
Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk, selalu
damai, dan selalu berpandangan baik serta melaksanakan persaudaraan dan
semangat kekeluargaan di antara anak bangsa.”
Dinukil dari Tribun News, Prabowo mengimbau kepada para
pendukungnya agar tidak perlu hadir di kawasan Gedung MK saat sidang perdana
gugatan sengketa Pilpres 2019 dilaksanakan.
Sementara itu, sejak hari Rabu (12/6) pagi pengamanan di
sekitar area Gedung MK telah ditingkatkan. Personel TNI dan Polri sudah
disiagakan di kawasan tersebut. Dari Kompas TV, ratusan personel TNI dan Polri
diketahui telah dikerahkan untuk berjaga di area sekitar dan dalam gedung
Mahkamah Konstitusi. Polri telah mengantisipasi massa yang ingin menyampaikan
pendapat saat sidang perdana gugatan pemilu di MK. Kapolri Jenderal Tito
Karnavian menegaskan bahwa penyampaian aspirasi alias unjuk rasa itu tidak
boleh dilakukan di depan gedung MK.
“Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa
yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena
mengganggu jalan umum, itu jalan protokol, mengganggu ketertiban publik, dan
mengganggu hak asasi orang lain,” tutur Tito kepada Detik di Silang Monas,
Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Jurnalpasee