Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Dandim Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, bersama unsur lainnya, memperlihatkan barang bukti HP android yang disita dari 22 orang saat sedang asyik main game chip higgs domino, Senin (20/9/2021)
Jurnalpasee.com, Lhokseumawe - Untuk memberantas perjudian online yang kian marak di tengah
masyarakat, Polres Lhokseumawe merazia sejumlah kafe sehingga mengamankan 22
pemain judi online chip higgs domino beserta barang bukti HP android.
Sebanyak 22 orang dari berbagai usia remaja hingga dewasa itu
dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Satya Mapolres
Lhokseumawe.
Mereka terjaring dalam razia petugas yang memantau ke sejumlah
kafe di Kecamatan Banda Sakti saat sedang asyik memainkan game judi online
tersebut.
Petugas pun langsung menangkap 22 pelaku dan mengamankan 22 unit
HP berbagai jenis yang digunakan pelaku sebagai alat berjudi online serta uang
tunai Rp 550 ribu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya
bertekad untuk memerangi dan memberantas judi online di tengah masyarakat.
Polisi juga merangkul Kodim 0103/Aceh Utara, MPU, Satpol-PP, dan
Dinsos untuk bekerja sama memberantas judi online.
KBP Eko Hartanto menyebutkan, 22 orang yang diamankan itu kini
menunggu nasibnya setelah pihak polisi berkoordinasi dengan MPU, Dinsos, dan
Satpol-PP untuk menentukan sanksi yang bisa memberi efek jera.
"Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar
segera meninggalkan judi online yang dapat menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat dan telah diharamkan oleh fatwa ulama," sebut Kapolres
Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Senin (20/9/2021).
“Ini bukan sekedar mengingatkan, tim kami di lapangan akan terus
memantau sejumlah titik yang dianggap tempat perkumpulan bagi remaja yang suka
bermain game atau judi online,” tukasnya.
Kapolres Lhokseumawe memaparkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres
Lhokseumawe berhasil menciduk 22 pemain judi online chip higgs domino itu di
berbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya menurunkan
tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
"Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021),
dan Minggu (19/8/9/202), di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22
orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi game judi online. Selain
mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang
bukti," terang Kapolres.
Qanun Tentang Hukum Jinayat ini menyebutkan, setiap orang yang
dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah
maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling
banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling
lama 45 bulan.
"Kami imbau seluruh stakeholder yang ada untuk memberikan
informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini
dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian," pinta Kapolres Lhokseumawe.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0103/Aceh Utara,
Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, Wakil Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk H Zulkifli
Ibrahim, serta dari pihak Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH).(Serambinews)